Jumat, 17 April 2015

Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan

Pendidikan merupakan sebuah sistem. Sehingga diperlukan sebuah landasan berpijak atau dasar pijak yang jelas agar semua tujuan pendidikan tersebut dapat tercapai maksimal sesuai dengan target yag sudah ditetapkan.

Pendidikan di Indonesia merupakan pendidikan yang resmi dan mempunyai landasan pijakan yang jelas. Sistem pendidikan di Indonesia sering disebut pendidikan nasional.

Pendidikan nasional merupakan pendidikan yang resmi yang semua kegiatannya harus mempunyai dasar hukum dalam melakukan proses pendidikan tersebut.

Seperti tertuang dalam undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional BAB II pasal 2 yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sehingga semua kegiatan proses pendidikan nasional harus mengacu kepada pancasila dan UUD 1945.

Adapun untuk fungsi dan tujuan pendidikan dijelaskan pula di pasal 3 yang menerangkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri  dan menjadi warga negara yag demokratis serta bertanggung jawab.

Fungsi dan tujuan pendidikan inilah yang menjadi sebuah acuan dalam menyelenggarakan pendidikan. Walaupun fungsi dan tujuan ini sudah nampak jelas redaksi kalimatnya namun semua tujuan tersebut tetap perlu untuk diterjemahkan kedalam bentuk sebuah kurikulum pendidikan agar semua kegiatan proses pendidikan sesuai dengan ketentuan UU No 20 Tahun 2003 tersebut.

Fungsi dan tujuan pendidikan ini harus dipahami oleh semua masyarakat atau penduduk Indonesia, dan harus pandai menterjemahkannya dalam kehidupan sehari-hari dalam lingkup pendidikan, dalam hal ini pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat umum. Karena jalur pendidikan itu ada 3 yaitu pendidikan formal, non formal, dan informal.

Pendidikan formal dan non-formal biasanya berbentuk sebuah lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta, baik lembaga kursus maupun pelatihan, yang terbatas oleh waktu dan tempat tertentu.Sedangkan pendidikan informal ini lebih luas cakupannya tanpa terbatas waktu dan ruang kelas tertentu.

Oleh karena itu mari kita menterjemahkan tujuan pendidikan nasional ini sesuai dengan peran kita masing-masing, dan mengaplikasikannya dalam kehidupan kita sehari-hari. Contohnya saja sebagai berikut :

Jika kita seorang guru maka peran kita dalam membantu melakukan peran kita dalam pendidikan adalah mengajar di sekolah formal dengan baik,  jika kita mempunyai lembaga kursus dan ngajar di sana maka peran kita dalam pendidikan non formal akan terasa lebih baik, sedangkan bagi kita yang menjadi orang tua murid dapat berperan mendidik anak-anaknya melalui jalur informal di lingkungan keluarga.

sebab pendidikan nasional akan berhasil manakala semua masyarakat berperan sesuai dengan posisi dan kedudukannya dalam bermasyarakat.

Semoga pendidikan di Indonesia semakin jaya dan berpengaruh positif bagi masyarakat luas, bangsa dan negara.



    Sincerely Yours,






Referensi :

Pemerintah Republik Indonesia, (2003), Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta.

Tirtarahardja, Umar dan S.L. La Sulo, (2005), Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Komariah, Aan, "Pengantar Pendidika Praktek Teori Pendidikan, http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._ADMINISTRASI_PENDIDIKAN/197005241994022-AAN_KOMARIAH/pengantar_pendidikan.pdf. (diakses 13 April 20015).



0 komentar:

Posting Komentar